1

Slide 1

2

Slide 2

3

Slide 3

4

Slide 4

5

Slide 5

Kamis, 19 Februari 2015

Sebanyak 743 Mahasiswa Unbara Diwisuda

Sebanyak 743 mahasiswa Universitas Baturaja diwisuda di Gedung Kesenian Baturaja, Rabu (18/3/3015).
Hadir pada acara wisuda angkatan XIV pendiri Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang dan merupakan deklarator Unbara, Drs H Amiruddin Ibrahim, pengurus YPSS, Plt Bupati OKU Drs Kuryana Azis serta unsur Muspida, Kabag Akademik 2 mahasiswa Kopertis Wilayah 2, Rustina SE MSi.

Rektor Unbara Dr. Munajat S.P., M.Si dalam sambutan mengatakan dengan diwisuda angkatan XIV ini maka jumlah alumni Unbara hingga saat ini sebanyak 4.983 alumni.

Munajat menyampaikan dengan penuh rasa bangga Unbara mewisuda masing-masing dari FE (Manajemen dan Pembangunan) sebanyak 130 orang.
FKIP (Bahasa Indonesia, Tehnik Pendidikan dan Bahasa Inggris) total 457 orang, Fakultas Teknik sebanyak 65 orang, Fakultas Pertanian sebanyak 37 dan Fisip srbanyak 54 orang.

Sabtu, 14 Februari 2015

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 T AHUN 201 4

TENTANG

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
 

Membuat Digital Book Dengan Sigil

Pengenalan Digital Book

Buku digital, atau disebut juga e-book merupakan sebuah publikasi yang terdiri dari teks, gambar, maupun suara dan dipublikasikan dalam bentuk digital yang dapat dibaca di komputer maupun perangkat elektronik lainnya. Sebuah buku digital biasanya merupakan versi elektronik dari buku cetak, namun tidak jarang pula sebuah buku hanya diterbitkan dalam bentuk digital tanpa versi cetak.

Buku digital

Format buku digital beragam, mulai dari format yang didukung oleh perusahaan besar (PDF oleh adobe, swf oleh flash, doc oleh Word) dan berbagai format lainnya yang didukung oleh perangkat maupun pembaca buku digital tertentu. Pada tahun 1990 dikembangkan pula format open e-book yang memungkinkan publisher dan pengembang software untuk menggunakan satu format yang dapat dibaca di perangkat manapun dan menggunakan berbagai software pembaca buku digital.


Epub
Epub (electronic publication) merupakan salah satu format digital book yang merupakan format standardisasi bentuk, diperkenalkan oleh International Digital Publishing Forum (IDPF) pada Oktober 2011. Epub menggantikan peran Open eBook sebagai format buku terbuka. Epub terdiri atas file multimedia, html5, css, xhtml, xml yang dijadikan satu file dengan ekstensi .epub
Format epub merupakan salah satu format buku digital yang paling populer saat ini, sebagai format yang tidak mengacu kepada salah satu pengembang tertentu, membuat format ini dapat dibaca di berbagai perangkat, seperti: komputer (AZARDI, Calibre, plugin firefox, plugin google chrome), Android (FBReader, Ideal Reader), iOS (ireader), Kobo eReader, Blackberry playbook, Barnes and Noble Nook, Sony Reader, dan berbagai perangkat lainnya.
Kelebihan Epub
Berbagai kelebihan epub yang ditawarkan telah menjadikan epub sebagai salah satu format buku digital yang paling banyak digunakan, fitur-fiturnya antara lain:
  • Format terbuka dan gratis
  • Berbagai pembaca epub yang telah tersedia di berbagai perangkat
  • Berbagai software pembuat epub telah tersedia
  • Support untuk video dan audio
  • Reflowable (word wrap), dan pengaturan ukuran text
  • Support untuk DRM
  • Styling CSS
Pengembangan Epub
Proses pengembangan epub dapat dilakukan dengan lebih mudah jika materi bahan ajar telah dibuat dalam format word terlebih dahulu, sehingga diharapkan peserta telah menyiapkan materi bahan ajar untuk dibawa ke pelatihan.
Terdapat 3 tahap pengembangan epub yang akan kita bahas dalam bab ini:

Konversi Word ke HTML
Sebelum dirubah menjadi HTML, ada beberapa hal yang harus dilakukan:
  • Rubah semua pengaturan layout gambar menjadi inline with text, Klik kanan gambar -> Wrap text -> In Line with Text.
Gambar yang tidak inline with text akan ditampilkan tidak pada tempatnya atau bahkan menghilang
  • Rubah semua smart object termasuk equation menjadi gambar, tekan tombol print screen -> paste di paint. Semua smart object akan dihapus.
  • Akan lebih bagus jika dokumen sudah diformat menggunakan styling, hal ini berguna untuk pembuatan daftar isi nantinya
Setelah semua itu dilakukan, simpan dokumen menjadi html dengan cara File -> Save as-> Web Page, filtered.
Pastikan yang dipilih adalah tipe web page,
filtered. Web page akan menghasilkan output .html yang memiliki sintaks yang tidak biasa digunakan pada halaman web.

Pengolahan ebook di Sigil
Sigil merupakan sebuah software editor untuk epub yang bersifat open source. Untuk mengunduh sigil anda dapat mengakses websitenya di https://code.google.com/p/sigil/. Beberapa fitur dari sigil adalah:
  • Gratis dan Open Source dengan lisensi GPLv3
  • Multiplatform: dapat dijalankan di Windows, Linux dan Mac
  • Multiple view: Book view, Code View dan Preview
  • Dapat langsung mengedit tampilan epub di book view
  • Generator daftar isi dengan support untuk heading multi-level
  • Editor metadata
Semenjak versi 0.7.0 Sigil juga sudah mendukung import file video dan audio. Dalam tutorial kali ini kita akan menggunakan sigil versi 0.7.1.
Tampilan awal sigil
Panel sebelah kiri merupakan file browser untuk file-file yang terdapat di dalam epub, panel tengah merupakan editor, dan panel sebelah kanan untuk daftar isi dari dokumen epub yang sedang dikerjakan.

Memasukkan halaman html
Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuka file html yang telah dibuat ke dalam sigil, dari sigil -> File -> Open, kemudian pilih file HTML yang telah dibuat.
Setelah itu pastikan tidak ada kesalahan di dalam dokumen tersebut, hapus spasi yang berlebih serta pastikan gambar sudah pada tempatnya.

Edit Metadata
Metadata merupakan sebuah informasi yang mendeskripsikan sebuah file. Pada epub, metadata berfungsi seperti identitas pada sebuah buku: judul, nama pengarang, tahun penerbitan, bahasa, ISBN, penerbit, kategori, deskripsi, dll.
Untuk masuk ke jendela metadata, dari sigil -> Tools -> Metadata editor , atau tekan tombol F8. Setelah itu silahkan masukkan judul (Title), pengarang (author), serta untuk menambahkan properti lainnya seperti penerbit, tahun terbit, dll silahkan tekan tombol add basic, dan kemudian rubah valuenya.
Tampilan Metadata Editor

Cover Image
Cover image merupakan halaman sampul dari buku digital kita, halaman sampul biasanya ditampilan di tampilan utama software pembaca buku digital bersama informasi lainnya, seperti judul dan pengarang.
Contoh library pembaca buku digital

Untuk membuat cover image, anda perlu menyiapkan sebuah file gambar yang akan digunakan sebagai halaman sampul. Jika gambar yang ingin digunakan sebagai sampul sudah terdapat di dalam dokumen HTML, anda dapat menunjuknya sebagai halaman sampul dengan cara: Images -> pilih gambar -> klik kanan -> Add semantics -> Cover Image
Atau jika gambar belum tersedia, Anda dapat menambahkan file gambar tersebut dengan cara: Klik kanan images -> add existing files -> pilih gambar. Gambar yang dipilih akan ditambahkan ke dalam folder images, dan sudah dapat digunakan sebagai cover image dengan cara di atas.

Daftar isi
Daftar isi merupakan cara utama pengguna melakukan navigasi di dalam dokumen epub. Pengguna dapat langsung membuka bagian dokumen yang ingin dibaca dengan menggunakan daftar isi tanpa harus membuka tiap-tiap halaman, sistem yang mirip dengan hyperlink di halaman web.
Sigil memiliki fitur untuk membuat daftar isi secara otomatis, yang perlu dipersiapkan hanyalah menentukan header setiap bab yang ingin dimasukkan di dalam daftar isi.
Jika dokumen word yang digunakan telah menggunakan styling, maka dokumen telah terformat secara otomatis, tetapi jika belum, maka pengguna harus menentukan header di sigil. Yang harus dilakukan adalah: Tempatkan cursor di kalimat topik/subtopik -> pilih header


Dapat terlihat di gambar kiri, cursor (lingkaran merah) terletak di kalimat Konversi word ke HTML, dan ditetapkan sebagai h2 (header 2, persegi merah), sedangkan isi paragraf di gambar kanan (lingkaran merah) diberikan styling p(paragraf, persegi merah).
h1 menandakan topik utama, h2 subtopik, h3 sub-subtopik, dst. Sedangkan p menandakan isi paragraf yang tidak dimasukkan ke dalam daftar isi.
Untuk membuat daftar isi di readium cukup dengan masuk ke tools -> table of content -> generate table of content -> OK.

Memasukkan file multimedia ke dalam epub
Sejak versi 7.0, Sigil telah mendukung import file video dan suara ke dalam dokumen epub. Untuk saat ini format yang telah didukung oleh epub adalah:
  • Video (mp4, webm)
  • Audio (mp3, wav, ogg)
Jika ingin memasukkan video dalam format lainnya ke dalam buku, Anda dapat menggunakan software konversi video, salah satunya adalah dengan menggunakan software gratis, format factory(www.pcfreetime.com).

Untuk memasukkan file video/audio cukup dengan menempatkan cursor di tempat yang anda inginkan, klik kanan -> insert file -> other file -> pilih audio/video yang diinginkan. Maka akan muncul tampilan pemutaran video/audio di jendela editor seperti di bawah.
Setelah itu tambahkan sedikit baris kode di dalamnya, taruh kursor di samping video (lingkaran merah), kemudian buka code view.
Merubah antara codeview dan bookview
Kemudian cari baris dengan sintaks
<video controls=”controls” src=”xx”></video>
Dan tambahkan sintaks berikut sesuai tipe file yang digunakan:
MP4: type=”video/mp4″
MP3: type=”audio/mp3″
Wav: type=”audio/x-wav”
Sehingga kode akhirnya menjadi:
<video type=”video/mp4″ controls=”controls” src=”xx”></video>
Beberapa epub viewer membutuhkan properti di atas untuk dapat memutar video.
Setelah itu pilih file -> save as untuk menyimpan dokumen anda sebagai epub.
Membaca Epub
Terdapat berbagai macam software untuk membaca epub, namun hanya sebagian yang dapat memutar file multimedia, antara lain:
  • aplikasi desktop -> GHP Reader
  • Android -> Ideal Reader -> install dari google play
  • iOS -> iBooks
  • Google Chrome -> Readium -> install dari chrome store -> beberapa video tidak dapat diputar


Tampilan readium, ideal reader (android) dan iBooks (iPhone)
Selain itu, beberapa software epubreader yang dapat digunakan, tetapi tidak dapat menampilkan file multimedia adalah:
  • Aplikasi desktop -> calibre, sigil, azreader, dll
  • Android -> fbReader, iBooks, dl
  • Firefox -> epubreader


Tampilan epubreader
Semoga tutorial ini dapat membantu teman-teman yang ingin mengembangkan buku digital dengan lebih mudah.

Sumber : http://hartz.wordpress.com/2013/05/04/tutorial-pembuatan-buku-digital-interaktif-menggunakan-sigil/
 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005

TENTANG

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Jumat, 13 Februari 2015

Solusi Ampuh Kuliah Tanpa Bayar (GRATIS) dan Langsung Penempatan Kerja

Sekolah Tinggi Ikatan Dinas

ikatan dinas 
Daftar sekolah tinggi ikatan dinas beserta alamat lengkap dan websitenya sekolah ikatan dinas / perguruan tinggi ikatan dinas / sekolah kedinasan sampai saat ini masih banyak diminati oleh lulusan sma. tentunya karena rata rata sekolah ikatan dinas tersebut gratis dan disertai fasilitas fasilitas tertentu serta jaminan kerja setelah lulus.
Dibawah ini daftar beberapa sekolah dinas / perguruan tinggi kedinasan beserta alamat lengkap dan websitenya yang mungkin berguna bagi anda:
1. STT PLN
Menara PLN, Jl. Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat – 11750
Telp. (021) 5440342, 5440344 Fax. (021) 5440343
Website : http://www.sttpln.ac.id


2. STT Multi Media MMTC Yogyakarta
Jalan Magelang Km. 6 Yogyakarta 55284
Telp. (+62274) 623537, 7474201, 562513, 561531.
Website : http://www.mmtc.ac.id

3. STEM ‘akamigas’
Jl gajah mada no 38 cepu, kabupaten blora
Telp (0296)421897
Website : http://www.akamigas-stem.esdm.go.id

4. IPDN
Jl raya Jatinangor km 20 sumedang jawa barat,
telp (022) 7798252
Website : http://www.ipdn.ac.id

5. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN)
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya,
Tanggerang
Website : http://www.stan.ac.id

6. Akademi Meteorologi dan Geofisika
Jalan Perhubungan I no 5 Komplek metro, pondok
betung, bintaro, tanggerang.
Website : http://www.amg.ac.id

7. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat
Jl Raya Setu Km 3,5 Cibuntu Cibitung Bekasi Jawa
barat.
Website : http://www.sttd.wetpaint.com

8. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS
JL Otto iskandar dinata no 64c Jakarta.
Website : http://www.stis.ac.id

9. Sekolah Tinggi Perikanan – Jakarta
Jl AUP, Pasar Minggu Jakarta selatan.
Website : http://www.stp.dkp.go.id

10. Akademi Kimia Analis Jawa Barat
Jl. Ir. H. Juanda 7 Bogor.
Website : http://www.aka.ac.id

11. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung
Jl Dr setiabudi 186, bandung.
Website : http://www.stp-bandung.ac.id

12. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten
Jl Raya PLP Curug Tanggerang.
website : http://www.stpicurug.ac.id

13. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta
Jl Timbul 34, Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan,
website : http://www.app-jakarta.ac.id

14. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta
Jl raya gandul Cinere Jakarta selatan.
website : http://www.akip.ac.id

15. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya
Jl Pucang Jajar tengah 56 Surabaya.
website : http://www.poltekkesdepkes-sby.ac.id

16. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta
Jl tata bumi 5 gamping Sleman Yogyakarta.
website : http://www.stpn.ac.id

17. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta
Jl Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Website : http://www.stmi.ac.id

18. Sekolah Tingi Kesejahteraan Sosial Jawa Barat
Jl Haji Juanda 367 Bandung.
website : http://www.stks.ac-id.net

19. Sekolah Tinggi Tekhnologi Tekstil Jawa Barat
Jalan Jakarta No. 31 Bandung.
Web: http://www.stttekstil.ac.id

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

KODE ETIK GURU INDONESIA

KODE ETIK GURU INDONESIA
 PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai agama  dan Pancasila.
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  
(3)   Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, 

Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(3)  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

(4)  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.      Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)  Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  1. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  1. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  2. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  3. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  4. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  5. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7)  Hubungan Guru dengan Pemerintah
  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 8
 (1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan  Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

-----------------------------oOo-------------------------------

KUMPULAN PERMENDIKNAS, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

1. Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang STANDAR KEPALA SEKOLAH klik link di bawah ini Download
2. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang STANDAR GURU klik link di bawah ini
Download
3. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang STANDAR PENGELOLAAN klik link di bawah ini
Download
4. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang STANDAR PENILAIAN klik link di bawah ini
Download
5. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang STANDAR PARASARANA klik link di bawah ini
Download
6. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI KTSP klik link di bawah ini
Download
7. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) SMP/MTs klik link di bawah ini
Download
8. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) SD/MI klik link di bawah ini
Download
9. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) SMA/MA klik link di bawah ini
Download
10. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) PLB/SLB klik link di bawah ini
Download
11. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) SML/MAK klik link di bawah ini
Download
12. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KELOMPOK MATA PELAJARAN (MAPEL) klik link di bawah ini
Download
13. PP NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU klik link di bawah ini
Download
14. PP. NO. 79 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH klik link di bawah ini
Download
15. UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS klik link di bawah ini
Download
16. PP NO. 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) klik link di bawah ini
Download
17. PP NO. 36 TAHUN 2007 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU klik link di bawah ini
Download
18. PENHITUNGAN BEBAN KERJA GURU 24 JAM, klik tautan di bawah ini
Download
19. MODEL-MODEL PEMBELAJARAN, klik tautan di bawah ini
Download
20. PERMENDIKNAS NO. 10 TAHUN 2009 TENTANG SERTIFIKASI GURU, klik link di bawah ini
Download
21. PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Download
22. PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KONSELOR
Download
23. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Download
24. UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Download
25. UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
Download
26. UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTRIAN NEGARA
Download
27. PP NO. 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN
Download
28. PP NO. 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
Download
29. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Download
KUMPULAN PERMENDIKNAS
UNDUH

STIKES AL MA'ARIF BATURAJA

http://stikesalmaarif.ac.id/
Berdirinya Stikes Al-ma’arif Baturaja diawali dengan berdirinya Akademi Keperawatan (AKPER) Al-ma’arif Baturaja pada tahun 1993 dengan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Juni 1993 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.00.0671.2140 tentang izin sementara kepada Yayasan Al-ma’arif Baturaja Provinsi Sumatera Selatan untuk mendirikan Akademi Keperawatan Al-ma’arif di Baturaja, dengan tempat menyewa 2 lokal pada SMA sentosa Bakti Baturaja.
Kemudian pada tahun 1994 membeli tanah berupa lahan kebun rambutan, mangga dan semak belukar serta sebagian lahan rawa dengan lingkungan sekeliling yang masih sepi dan banyak belukar. Kemudian dibuatlah bangunan sederhana dan mulai pindah kekampus sendiri di tempat yang sekarang. Lalu pada tahun 2001 berdiri dua prodi baru yaitu program studi s-1 kesehatan masyarakat (SKM) dan program studi D III Kebidanan dengan SK dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.105/D/O/2001.Dan sesuai dengan UU Sisdiknas. maka Akademi keperawatan Al-ma’arif Baturaja yang sebelumnya Izinya dari menteri Kesehatan, melakukan proses Alih Bina dan memperoleh izin dari dirjen Dikti Depdikbudanas dan lebur atau merger di bawah Stikes Al-ma’arif Baturaja

Kamis, 12 Februari 2015

AKPER / AKBID AL MA'ARIF BATURAJA

http://stikesalmaarif.ac.id/
Berdirinya Stikes Al-ma’arif Baturaja diawali dengan berdirinya Akademi Keperawatan (AKPER) Al-ma’arif Baturaja pada tahun 1993 dengan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Juni 1993 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.00.0671.2140 tentang izin sementara kepada Yayasan Al-ma’arif Baturaja Provinsi Sumatera Selatan untuk mendirikan Akademi Keperawatan Al-ma’arif di Baturaja, dengan tempat menyewa 2 lokal pada SMA sentosa Bakti Baturaja.
Kemudian pada tahun 1994 membeli tanah berupa lahan kebun rambutan, mangga dan semak belukar serta sebagian lahan rawa dengan lingkungan sekeliling yang masih sepi dan banyak belukar. Kemudian dibuatlah bangunan sederhana dan mulai pindah kekampus sendiri di tempat yang sekarang. Lalu pada tahun 2001 berdiri dua prodi baru yaitu program studi s-1 kesehatan masyarakat (SKM) dan program studi D III Kebidanan dengan SK dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.105/D/O/2001.Dan sesuai dengan UU Sisdiknas. maka Akademi keperawatan Al-ma’arif Baturaja yang sebelumnya Izinya dari menteri Kesehatan, melakukan proses Alih Bina dan memperoleh izin dari dirjen Dikti Depdikbudanas dan lebur atau merger di bawah Stikes Al-ma’arif Baturaja

Tentang AKMI Baturaja

Perguruan Tinggi AMIK AKMI Baturaja resmi didirikan pada tahun 2002 dan merupakan Perguruan Tinggi Swasta satu-satunya yang mengajarkan ilmu komputer di OKU, Sumatera Selatan.

Selain itu Perguruan Tinggi AMIK AKMI Baturaja juga berperan sebagai pengemban Pancasila dan Perguruan Tinggi yang mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi standar dunia kerja di Indonesia.

Pada saat didirikan, AMIK AKMI Baturaja berkonsentrasi pada pendidikan Diploma III dan Diploma I yang menghasilkan lulusan siap kerja. AMIK AKMI Baturaja berlokasi di Kampus “Pink” yang terletak di Jl. Jend. A. Yani No.0267 A, Tanjung Baru, Baturaja, Sumatera Selatan.
Perguruan Tinggi AMIK AKMI Baturaja terdiri atas dua jurusan/bagian dan atau program studi yaitu Teknik Informatika dan Manajemen Informatika dengan jenjang pendidikan Diploma I dan Diploma III.
Kegiatan AMIK AKMI Baturaja dituangkan dalam bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri atas Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.