Jumat, 13 Februari 2015

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

0 komentar:

Posting Komentar